Pada tanggal 4 Januari 2016, Kementerian Perlindungan Lingkungan mengeluarkan "pengumuman tentang implementasi fase ketiga nasional dari standar emisi polutan mesin diesel untuk mesin seluler non-jalan", dengan konten berikut:
—-Dari 1 Oktober 2015, semua mesin diesel yang diproduksi dan dijual untuk mesin seluler non-jalan harus memenuhi persyaratan tahap ketiga standar ini untuk emisi polutan knalpot mereka.
—-Dari 1 April 2016, semua mesin seluler non-jalan yang diproduksi, diimpor dan dijual tidak akan dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan tahap ketiga dari "standar non-jalan" (kecuali mesin pertanian).
—-Dari 1 Desember 2016, semua mesin pertanian yang diproduksi, diimpor dan dijual tidak akan dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan tahap ketiga dari "standar non-jalan".
Oleh karena itu, ketika sebagian besar pengguna membeli set generator diesel, mereka mencoba memilih unit emisi tiga nasional, untuk mengurangi emisi dan melindungi lingkungan. Semua orang bertanggung jawab!
Waktu posting: Apr-25-2022