Standar emisi generator diesel dan langkah-langkah penerapannya?

Pada tanggal 4 Januari 2016, Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup mengeluarkan “Pengumuman Penerapan Standar Nasional Emisi Pencemar Buang Mesin Diesel Tahap Ketiga untuk Mesin Bergerak Non-Jalan Raya”, dengan isi sebagai berikut:
——Mulai 1 Oktober 2015, semua mesin diesel yang diproduksi dan dijual untuk mesin bergerak non-jalan raya harus memenuhi persyaratan tahap ketiga standar ini untuk emisi polutan gas buangnya.
——Mulai 1 April 2016, semua mesin bergerak non-jalan raya yang diproduksi, diimpor dan dijual tidak boleh dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan tahap ketiga dari “Standar Non-Jalan Raya” (kecuali mesin pertanian).
——Mulai 1 Desember 2016, semua mesin pertanian yang diproduksi, diimpor dan dijual tidak boleh dilengkapi dengan mesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan “standar non-jalan raya” tahap ketiga.
Oleh karena itu, ketika sebagian besar pengguna membeli genset diesel, mereka mencoba memilih tiga unit emisi nasional, untuk mengurangi emisi dan melindungi lingkungan.Setiap orang bertanggung jawab!

4.25 jam


Waktu posting: 25 April-2022